PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA PENGADILAN AGAMA SENTANI
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA PENGADILAN AGAMA SENTANI
Nomor: 98/SEK.PA.W25-A7/PL1.2.3/X/2026
Pengadilan Agama Sentani melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura mengumumkan pelaksanaan Lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) secara online melalui penawaran terbuka (open bidding) berdasarkan surat Nomor: 998/SEK.PA.W25-A7/PL1.2.3/X/2026 terhadap satu paket inventaris kantor berjumlah 75 unit dalam kondisi rusak berat (scrap) dengan nilai limit sebesar Rp1.269.000,- dan uang jaminan sebesar Rp317.250,- yang batas akhir penawarannya ditetapkan pada hari Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 10.00 WIT melalui domain resmi lelang.go.id. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, mengunggah dokumen identitas secara valid, menyetor uang jaminan melalui Virtual Account secara penuh paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan, serta melunasi harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dalam waktu maksimal lima hari kerja bagi pemenang, di mana seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is).
Selengkapnya:

