Eksekusi Lelang Harta Kewarisan, Pengadilan Agama Sentani Gandeng KJPP untuk Nilai Objek Sengketa
Eksekusi Lelang Harta Kewarisan, Pengadilan Agama Sentani Gandeng KJPP untuk Nilai Objek Sengketa

SENTANI – Pengadilan Agama Sentani mengambil langkah strategis dalam menuntaskan penegakan hukum perdata dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 1009/KPA.W25-A7/HK2.6/X/2026 pada Senin, 27 Oktober 2026. Penunjukan resmi ini ditujukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU dan Rekan untuk melakukan penilaian harga terhadap objek sengketa di Sentani, Kabupaten Jayapura, di mana jalannya proses administratif dan pengawalan teknis lapangan turut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Sentani, Ulfanti Laylan, didampingi Jurusita, Purnalinda Anakota.
Langkah penerbitan SPK tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat, yakni berpedoman pada Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sentani Nomor 1/Pdt. Eks/2025/PA.Jpr tertanggal 25 Agustus 2026. Eksekusi ini merupakan instrumen hukum wajib guna merealisasikan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 162 PK/Ag/2023 tertanggal 14 September 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas sengketa harta kewarisan yang melibatkan para pihak.
Dalam konstruksi perkara perdata ini, kedudukan pihak pemohon eksekusi diemban oleh E dan Y I guna memperjuangkan hak-hak keperdataannya secara sah di mata hukum, para pemohon eksekusi secara resmi menunjuk tim kuasa hukum Pieter Ell dan Rekan untuk mengawal seluruh tahapan eksekusi sampai dengan tuntas.
Di sisi lain, pihak termohon eksekusi dipimpin oleh E bersama puluhan pihak lainnya yang turut mempertahankan hak atas objek sengketa. Untuk menjamin perlindungan hukum yang berimbang dan transparan selama proses eksekusi berlangsung, kubu termohon eksekusi juga didampingi oleh barisan kuasa hukum berpengalaman.

Adapun objek sengketa yang menjadi fokus utama penaksiran harga guna keperluan lelang publik mencakup empat unit rumah toko (ruko) strategis yang berlokasi di kawasan Sentani Kota. Berdasarkan dokumen resmi peradilan, aset tak bergerak tersebut meliputi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2834 seluas 174 meter persegi serta Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2835 seluas 87 meter persegi.
Selain kedua aset tersebut, cakupan objek penilaian juga mencakup dua unit bangunan ruko lainnya, yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 04639 seluas 183 meter persegi dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 04638 seluas 138 meter persegi. Keterlibatan KJPP MBPRU dan Rekan sangat krusial untuk menghitung nilai pasar wajar yang objektif, yang nantinya akan ditetapkan sebagai harga limit resmi dalam proses pelelangan umum.
Keabsahan administratif dari dokumen penugasan penilai publik ini dikuatkan melalui penandatanganan resmi oleh Ikbal Fahri Hasan selaku Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Pengadilan Agama Sentani. Pelibatan unsur pimpinan dan aparat peradilan ini menegaskan komitmen institusi dalam mengawal prosedur eksekusi secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Pengadilan Agama Sentani sangat mengharapkan agar hasil penaksiran harga dari KJPP MBPRU dan Rekan dapat segera diserahkan dalam waktu dekat. Dengan diterimanya dokumen hasil penilaian harga tersebut, tahapan lanjutan eksekusi lelang dapat segera diagendakan sehingga memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

