Wajib Tahu! MA Sosialisasi Aturan Baru Pengelolaan Media Sosial di 4 Lingkungan Peradilan

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on .

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on . Hits: 19

Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Medsos Resmi Dirilis Mahkamah Agung untuk Seluruh Badan Peradilan

WhatsApp Image 2026 10 20 at 14.02.47

Jakarta — Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menyosialisasikan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026. Kegiatan sosialisasi strategis ini diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran dari empat lingkungan peradilan di Indonesia, baik pada tingkat banding maupun tingkat pertama, termasuk di dalamnya satuan kerja Pengadilan Agama Sentani. Langkah ini diambil guna menyamakan persepsi serta memperkuat tata kelola komunikasi publik lembaga peradilan secara terintegrasi, profesional, dan akuntabel di era digital.

Kebijakan ini dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan agar selaras dengan prinsip independensi peradilan, keterbukaan informasi publik, serta pelindungan data pribadi. Berdasarkan pedoman tersebut, pengelolaan media massa dan media sosial diarahkan untuk menyebarluaskan informasi kebijakan, layanan, dan kinerja lembaga secara cepat serta berkesinambungan. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk menjaga marwah, kewibawaan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan di seluruh penjuru tanah air melalui penyajian informasi yang objektif dan beretika.

Dalam struktur pelaksanaannya, pedoman ini menetapkan pembagian peran yang jelas mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pimpinan unit kerja atau ketua pengadilan menunjuk unsur Pembina, Penanggung Jawab—yang di tingkat pengadilan banding dan pertama dijabat oleh Sekretaris Pengadilan—serta Koordinator Pengelola yang membawahi Tim Produksi Konten dan Administrator. Tim ini memiliki tanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, produksi infografis dan videografis, penulisan naskah berita, hingga pengelolaan platform digital resmi instansi secara berkala dan terstruktur.

Guna menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik, pedoman ini mewajibkan penerapan standar penulisan artikel berita yang berlandaskan unsur 5W+1H serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai kaidah PUEBI. Setiap konten informasi yang dipublikasikan wajib memenuhi prinsip akurasi tinggi, bersumber dari data resmi lembaga, bersifat objektif, tidak memuat opini pribadi, serta senantiasa memperhatikan batasan agar tidak mengganggu prinsip independensi peradilan maupun menimbulkan persepsi keberpihakan.

Lebih lanjut, regulasi ini secara tegas melarang publikasi konten yang memuat informasi tidak benar, penyesuaian data yang belum terverifikasi, serta komentar atau analisis terhadap substansi putusan pengadilan yang sedang berjalan yang dapat memengaruhi objektivitas penegakan hukum. Larangan tersebut juga mencakup materi yang bersifat multitafsir, mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, pelanggaran hak cipta, hingga penggunaan teknologi kecerdasan buatan pada materi audiovisual tanpa persetujuan pihak terkait demi melindungi integritas lembaga.

Dari aspek keamanan digital, setiap akun media sosial resmi instansi diwajibkan menggunakan identitas yang seragam, mencantumkan kelas pengadilan, serta memakai logo resmi kedinasan. Pengelolaan akun tidak diperkenankan menggunakan surel atau nomor kontak pribadi, melainkan wajib menggunakan kontak resmi instansi serta mengaktifkan fitur autentikasi dua langkah (two-factor authentication/2FA). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah risiko peretasan, kehilangan akses, serta menjamin keamanan informasi kelembagaan secara optimal.

Proses publikasi informasi juga diatur secara ketat melalui mekanisme verifikasi berjenjang. Konten umum diverifikasi oleh koordinator pengelola, sementara informasi yang berkaitan dengan teknis yudisial, persidangan, atau penanganan perkara wajib melalui verifikasi langsung oleh pembina atau penanggung jawab. Selain itu, proses operasional harian didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) publikasi yang merinci sebelas tahapan sistematis—mulai dari perencanaan dalam kalender konten hingga evaluasi berkala—dengan batas waktu maksimal yang terukur.

Dalam hal interaksi digital dengan masyarakat, pengelola media sosial diwajibkan bersikap netral, sopan, responsif, dan profesional tanpa terlibat perdebatan di ruang publik. Kolom komentar diupayakan tetap terbuka sebagai sarana partisipasi dan aspirasi masyarakat, namun pengelola diberikan kewenangan untuk menyembunyikan atau menghapus komentar yang mengandung unsur SARA, fitnah, hoaks, spam, atau pelanggaran data pribadi secara proporsional dan objektif.

Perkembangan teknologi turut diatur secara ketat, terutama terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) generatif yang hanya difungsikan sebagai alat bantu dengan prinsip pengawasan manusia (human in the loop). Penggunaan AI dilarang keras untuk memanipulasi logo atau foto pimpinan dan aparatur peradilan, serta dilarang menghasilkan konten tiruan (deepfake) yang menyesatkan publik. Di sisi lain, aparatur peradilan juga diingatkan untuk menjaga martabat lembaga tatkala menggunakan media sosial pribadi dengan tidak menyalahgunakan atribut kedinasan untuk kepentingan di luar kedinasan.

Sebagai penutup, pedoman ini mengatur mekanisme khusus dalam penyampaian informasi perkara yang menarik perhatian publik, di mana satuan kerja di daerah dapat berkoordinasi melalui siaran pers yang diselaraskan oleh Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung guna menjaga keseragaman narasi. Melalui sosialisasi yang menyeluruh ini, termasuk bagi satuan kerja di daerah seperti Pengadilan Agama Sentani, diharapkan seluruh badan peradilan mampu mewujudkan transformasi digital komunikasi publik yang transparan, kredibel, dan senantiasa menjunjung tinggi wibawa peradilan Indonesia.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla