Kupas Tuntas Kasus Cerai Talak! Hakim PA Sentani Bedah Putusan PA Nabire Bersama PTA Jayapura

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on .

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on . Hits: 15

Bedah Berkas Perkara PA Nabire, Hakim PA Sentani Kupas Tuntas Aspek Hukum Cerai Talak

WhatsApp Image 2026 10 15 at 15.29.53

SENTANI — Suasana khidmat dan penuh antusiasme tampak memenuhi ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Sentani pada Kamis, 15 Oktober 2026. Mulai pukul 13.30 WIT hingga selesai, jajaran pimpinan, hakim, panitera, panitera muda hukum dan gugatan, jurusita, hingga panitera pengganti PA Sentani secara aktif mengikuti kegiatan diskusi online yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukumnya.

Forum diskusi interaktif ini memiliki fokus utama untuk mengkaji dan membedah berkas perkara secara mendalam guna meningkatkan kualitas teknis yudisial serta tertib administrasi peradilan di lingkungan peradilan agama se-Papua. Agenda utama pertemuan tersebut menyoroti tinjauan komprehensif atas berkas perkara dari Pengadilan Agama Nabire, yang dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan evaluasi bersama bagi seluruh aparatur peradilan yang hadir secara daring dari satuan kerja masing-masing.

Dalam sesi bedah berkas tersebut, Hakim Pengadilan Agama Sentani, Ikbal Fahri Hasan, mendapat kesempatan penting untuk memaparkan pandangan dan analisis mendalamnya terhadap Tinjauan Penanganan Perkara Cerai Talak Nomor 114/Pdt.G/2026/PA.Nbr. Paparan analitis yang disampaikan berhasil mengupas tuntas berbagai dimensi hukum acara, mulai dari aspek formil, materiil, hingga dinamika penerapan hukum di ruang sidang.

Berdasarkan dokumen analisis berkas perkara nomor registrasi 114/Pdt.G/2026/PA.Nbr tersebut, permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon yang berdomisili di Kabupaten Nabire telah diperiksa dan diputus oleh Peradilan Agama sesuai dengan kewenangan absolut serta relatif yang diatur dalam perundang-undangan. Pemeriksaan perkara a quo dilaksanakan secara efisien oleh Hakim Tunggal berlandaskan ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Surat Ketua Mahkamah Agung.

WhatsApp Image 2026 10 15 at 15.29.54

Lebih lanjut, pemaparan tersebut menguraikan bahwa seluruh tahapan pra-persidangan, mulai dari pendaftaran gugatan dan pembayaran biaya perkara pada tanggal 18 Juni 2026, penetapan Hakim, Panitera, Jurusita, hingga penetapan hari sidang telah dilaksanakan secara tertib administratif dan transparan. Selain itu, penerapan modernisasi peradilan diwujudkan secara optimal melalui skema persidangan secara elektronik (e-court), di mana pendaftaran perkara hingga pemanggilan para pihak dilakukan melalui alamat elektronik dan surat tercatat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Dalam aspek persidangan, diungkapkan pula bahwa upaya perdamaian melalui proses mediasi telah ditempuh secara sungguh-sungguh dan menghasilkan Laporan Hasil Mediasi serta Kesepakatan Perdamaian tertanggal 6 Juli 2026. Selama proses persidangan yang berlangsung secara tertutup untuk umum, Majelis/Hakim tetap mematuhi asas audi et alteram partem dengan memberikan hak yang adil kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan jawaban, kesimpulan, hingga pembuktian, kendati Termohon memilih untuk tidak menggunakan hak pembuktiannya di persidangan.

Rangkaian pemeriksaan perkara tersebut ditutup dengan pembacaan Ikrar Talak oleh Pemohon serta pemenuhan seluruh akibat hukum yang menyertainya, di mana setiap putusan telah memuat pertimbangan hukum komprehensif sebagaimana diamanatkan undang-undang. Kendati seluruh aspek formil dan materiil telah terpenuhi secara sah, catatan analitis juga menyoroti adanya kekeliruan administratif ringan berupa kesalahan ketik penggunaan istilah "Majelis" pada halaman pertama Penetapan Ikrar Talak, yang seharusnya mencerminkan pelaksanaan sidang oleh Hakim Tunggal.

Kegiatan diskusi online yang diinisiasi oleh PTA Jayapura ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan evaluasi konstruktif antarsatuan kerja. Melalui kontribusi aktif dari PA Sentani, khususnya pemaparan kritis dari Hakim Ikbal Fahri Hasan, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, ketelitian administratif, serta integritas aparatur peradilan agama dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat di tanah Papua.

 

 

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla