Tingkatkan Mutu Administrasi, Pengadilan Agama Sentani Sukses Gelar DDTK Optimalisasi Blangko APS Badilag
Tingkatkan Mutu Administrasi, Pengadilan Agama Sentani Sukses Gelar DDTK Optimalisasi Blangko APS Badilag

SENTANI – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu dan akurasi administrasi peradilan, jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani sukses menggelar agenda Diklat di Tempat Kerja (DDTK) pada hari Kamis, 24 September 2026. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sentani, kegiatan strategis ini difokuskan pada pembaruan sistem pencatatan dan pelaporan sidang guna memastikan pelayanan hukum yang semakin prima dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan.
Forum peningkatan kapasitas SDM ini berlangsung secara dinamis dan melibatkan partisipasi komprehensif dari berbagai elemen penting di lingkungan peradilan. Kehadiran peserta mencakup unsur Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Jurusita, hingga jajaran Staf Kepaniteraan, yang menunjukkan soliditas dan komitmen kolektif instansi dalam mewujudkan sistem peradilan agama yang modern, efektif, dan profesional.
Agenda DDTK kali ini menghadirkan Shofi Atur Rodhiyah selaku narasumber utama yang mengupas tuntas pembaruan sistem administrasi kepaniteraan secara mendalam. Topik krusial yang menjadi sorotan utama berfokus pada sosialisasi dan panduan teknis pengimplementasian blangko tambahan APS BADILAG (Aplikasi Pendukung SIPP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama).
Penerapan panduan teknis penggunaan blangko tambahan tersebut secara spesifik ditujukan untuk menstandardisasi penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) serta perumusan naskah Putusan. Langkah pembaruan ini dinilai sangat vital agar seluruh produk dokumen persidangan dapat tersinkronisasi secara presisi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang saat ini menjadi tulang punggung utama manajemen administrasi perkara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Melalui sesi pemaparan materi yang terstruktur dan dilanjutkan dengan ruang diskusi interaktif, rapat ini berhasil merumuskan berbagai langkah strategis bagi para aparatur peradilan. Salah satu capaian penting dari diskusi tersebut adalah disepakatinya prosedur mitigasi untuk meminimalisasi kesalahan administratif (human error) yang berpotensi terjadi di tengah tingginya volume penyelesaian perkara sehari-hari.
Selain membahas pencegahan kesalahan teknis, forum DDTK juga membedah secara khusus mengenai penyempurnaan format pencatatan persidangan. Perhatian ditekankan pada format pencatatan ketidakhadiran pihak yang berperkara di ruang sidang (verstek), di mana penyeragaman instrumen ini diharapkan mampu mempercepat proses penyusunan dokumen tanpa mengurangi keabsahan formil maupun materiil dari berita acara yang diampu oleh panitera sidang.
Di tengah ketatnya upaya standardisasi administrasi tersebut, forum ini juga menaruh perhatian besar pada penegasan kebebasan dan independensi Hakim. Narasumber dan seluruh peserta menyepakati bahwa Hakim tetap memiliki kewenangan mutlak untuk memodifikasi klausul-klausul pada blangko apabila dihadapkan pada perkara-perkara khusus, memastikan bahwa keadilan substantif tetap berdiri di atas penyeragaman administratif.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang konstruktif ini, keseluruhan hasil rumusan DDTK bermuara pada sebuah instruksi implementasi wajib bagi seluruh aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani. Guna memastikan efektivitas penerapan di lapangan, pimpinan pengadilan akan memberlakukan sistem pengawasan berjenjang yang ketat, khususnya pada tahap minutasi berkas, demi menjamin tertib administrasi yang prima.

