PA Sentani Ikuti Bimtek PTA Jayapura: Optimalisasi Template Putusan dan BAS Melalui Aplikasi APS
PA Sentani Ikuti Bimtek PTA Jayapura: Optimalisasi Template Putusan dan BAS Melalui Aplikasi APS

SENTANI – Dalam upaya mempercepat akselerasi digitalisasi administrasi peradilan di wilayah hukum Papua, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) secara virtual pada Jumat (11/9/2026) mulai pukul 14.00 WIT. Kegiatan yang diikuti secara saksama oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, panitera, jurusita, serta staf kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Sentani dari Ruang Media Center ini mengusung tema "Teknik Membuat Template Putusan dan BAS (Berita Acara Sidang) pada Aplikasi APS (Aplikasi Pendukung SIPP)".
Bimtek yang dipandu oleh Supriyanto selaku moderator ini menjadi forum krusial bagi aparatur peradilan dalam merespons tuntutan pembaruan regulasi Mahkamah Agung. Inovasi pembuatan template Putusan dan Berita Acara Sidang (BAS) melalui Aplikasi Pendukung SIPP (APS) atau Aplikasi Blangko Tambahan (ABT) dirancang khusus untuk menyelaraskan tata kelola perkara dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 363/2022, serta SKDJA Nomor 1465.
Narasumber utama kegiatan, Sugiyanto, menegaskan bahwa penerapan sistem ini berfokus pada efisiensi kerja para Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita dalam mengelola administrasi perkara secara tepat, cepat, dan terintegrasi secara digital. Langkah ini menandai transisi penting instansi peradilan ke arah otomasi dokumen hukum secara cerdas, yang secara langsung menjawab tantangan modernisasi alur kerja penanganan perkara perdata agama secara menyeluruh.
Melalui pemanfaatan sistem variabel data yang terstruktur, proses penyusunan dokumen hukum kini tidak lagi bergantung pada pengetikan manual yang memakan waktu lama. Integrasi kode variabel memungkinkan penarikan data secara otomatis dari basis data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga mampu menekan durasi pengerjaan dokumen sekaligus meminimalisir risiko kesalahan input (human error) dalam penyusunan berkas perkara.

Dalam paparan teknisnya, Sugiyanto menguraikan tahapan sistematis yang harus dilalui pengguna, diawali dengan penyiapan draf dokumen putusan atau BAS. Pengguna menyisipkan kode-kode variabel khusus ke dalam draf tersebut, seperti kode #0001# untuk menyajikan Nomor Perkara atau kode #5059# untuk memanggil data KUA Tempat Menikah secara presisi dari sistem SIPP.
Apabila terdapat kebutuhan data yang belum terakomodasi dalam daftar standar, administrator dapat menambahkan variabel baru melalui menu pengaturan APS. Setelah seluruh susunan variabel dipastikan sesuai dengan norma penyusunan dokumen peradilan, file draf tersebut disimpan dan diolah menggunakan aplikasi AbleWord guna menjaga konsistensi format serta struktur tata letak dokumen.
Tahap akhir yang paling menentukan dalam alur kerja ini adalah proses pengunggahan atau injection file template final yang telah disisipi variabel ke dalam direktori server APS. Proses transfer data ini dilakukan oleh administrator dengan memanfaatkan aplikasi klien File Transfer Protocol (FTP) seperti FileZilla atau WinSCP, sehingga blangko siap digunakan secara instan oleh seluruh aparatur peradilan.
Melalui Bimtek yang berlangsung interaktif hingga selesai ini, jajaran kepaniteraan PA Sentani berkomitmen menerapkan panduan teknis tersebut guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif. Diharapkan, penerapan otomasi template Putusan dan BAS melalui APS ini tidak hanya memangkas birokrasi pengetikan, tetapi juga meningkatkan kerapian berkas dan mempercepat penyelesaian perkara demi kepuasan para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Jayapura.
SENTANI – Dalam upaya mempercepat akselerasi digitalisasi administrasi peradilan di wilayah hukum Papua, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) secara virtual pada Jumat (11/9/2026) mulai pukul 14.00 WIT. Kegiatan yang diikuti secara saksama oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, panitera, jurusita, serta staf kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Sentani dari Ruang Media Center ini mengusung tema "Teknik Membuat Template Putusan dan BAS (Berita Acara Sidang) pada Aplikasi APS (Aplikasi Pendukung SIPP)".
Bimtek yang dipandu oleh Supriyanto selaku moderator ini menjadi forum krusial bagi aparatur peradilan dalam merespons tuntutan pembaruan regulasi Mahkamah Agung. Inovasi pembuatan template Putusan dan Berita Acara Sidang (BAS) melalui Aplikasi Pendukung SIPP (APS) atau Aplikasi Blangko Tambahan (ABT) dirancang khusus untuk menyelaraskan tata kelola perkara dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 363/2022, serta SKDJA Nomor 1465.
Narasumber utama kegiatan, Sugiyanto, menegaskan bahwa penerapan sistem ini berfokus pada efisiensi kerja para Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita dalam mengelola administrasi perkara secara tepat, cepat, dan terintegrasi secara digital. Langkah ini menandai transisi penting instansi peradilan ke arah otomasi dokumen hukum secara cerdas, yang secara langsung menjawab tantangan modernisasi alur kerja penanganan perkara perdata agama secara menyeluruh.
Melalui pemanfaatan sistem variabel data yang terstruktur, proses penyusunan dokumen hukum kini tidak lagi bergantung pada pengetikan manual yang memakan waktu lama. Integrasi kode variabel memungkinkan penarikan data secara otomatis dari basis data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga mampu menekan durasi pengerjaan dokumen sekaligus meminimalisir risiko kesalahan input (human error) dalam penyusunan berkas perkara.
Dalam paparan teknisnya, Sugiyanto menguraikan tahapan sistematis yang harus dilalui pengguna, diawali dengan penyiapan draf dokumen putusan atau BAS. Pengguna menyisipkan kode-kode variabel khusus ke dalam draf tersebut, seperti kode #0001# untuk menyajikan Nomor Perkara atau kode #5059# untuk memanggil data KUA Tempat Menikah secara presisi dari sistem SIPP.
Apabila terdapat kebutuhan data yang belum terakomodasi dalam daftar standar, administrator dapat menambahkan variabel baru melalui menu pengaturan APS. Setelah seluruh susunan variabel dipastikan sesuai dengan norma penyusunan dokumen peradilan, file draf tersebut disimpan dan diolah menggunakan aplikasi AbleWord guna menjaga konsistensi format serta struktur tata letak dokumen.
Tahap akhir yang paling menentukan dalam alur kerja ini adalah proses pengunggahan atau injection file template final yang telah disisipi variabel ke dalam direktori server APS. Proses transfer data ini dilakukan oleh administrator dengan memanfaatkan aplikasi klien File Transfer Protocol (FTP) seperti FileZilla atau WinSCP, sehingga blangko siap digunakan secara instan oleh seluruh aparatur peradilan.
Melalui Bimtek yang berlangsung interaktif hingga selesai ini, jajaran kepaniteraan PA Sentani berkomitmen menerapkan panduan teknis tersebut guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif. Diharapkan, penerapan otomasi template Putusan dan BAS melalui APS ini tidak hanya memangkas birokrasi pengetikan, tetapi juga meningkatkan kerapian berkas dan mempercepat penyelesaian perkara demi kepuasan para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Jayapura.

