Perkara Harta Bersama Berakhir Damai di Pengadilan Agama Sentani

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on .

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on . Hits: 123

Perkara Harta Bersama Berakhir Damai di

Pengadilan Agama Sentani

Mediasi

SENTANI — Pengadilan Agama (PA) Sentani kembali menorehkan keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur mediasi. Sebuah perkara gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) pascaperceraian yang diajukan oleh mantan pasangan suami istri akhirnya berujung pada kesepakatan damai pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang PA Sentani, Jumat (28/8/2026). Kesepakatan ini menjadi bukti konkret bahwa itikad baik dari kedua belah pihak mampu menyudahi konflik keluarga tanpa harus melewati proses litigasi yang panjang dan menguras energi.

Perkara yang terdaftar secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani tersebut sebelumnya sempat diprediksi akan berjalan alot dan memakan waktu lama. Hal ini mengingat objek sengketa yang diklaim oleh kedua belah pihak melibatkan sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi, mulai dari harta tak bergerak seperti sebidang tanah dan bangunan, hingga harta bergerak berupa kendaraan dan tabungan keluarga. Namun, dinamika persidangan berubah arah ketika majelis hakim mewajibkan dan mengarahkan kedua pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu, sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Proses mediasi tersebut dipandu secara langsung oleh hakim mediator bersertifikat yang ditunjuk secara resmi oleh Pengadilan Agama Sentani. Dengan pendekatan humanis, sabar, dan persuasif, hakim mediator berupaya keras menjembatani komunikasi yang sempat terputus dan memanas antara pihak penggugat dan tergugat. Mediator tidak hanya memberikan pemahaman hukum mengenai hak masing-masing pihak atas harta yang diperoleh selama masa perkawinan, tetapi juga menekankan besarnya manfaat psikologis dan finansial dari penyelesaian perkara secara kekeluargaan dibandingkan dengan putusan hakim yang bersifat menang-kalah.

Setelah melalui beberapa kali sesi perundingan yang intensif dan mendalam, titik terang penyelesaian akhirnya mulai terlihat di ruang mediasi. Kedua belah pihak yang pada awalnya bersikukuh pada tuntutan dan perhitungan masing-masing perlahan mulai melunak serta menurunkan ego sektoral mereka. Kesadaran akan pentingnya menjaga hubungan baik pascaperceraian, terutama demi masa depan pendidikan dan perkembangan psikologis anak-anak hasil pernikahan mereka, menjadi faktor pendorong utama tercapainya titik temu dalam pembagian aset-aset tersebut.

Puncak dari keberhasilan mediasi ini ditandai dengan perumusan dan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis oleh mantan suami istri tersebut di hadapan hakim mediator. Dalam draf kesepakatan itu, pihak penggugat dan tergugat secara sadar dan sukarela menyetujui rincian pembagian seluruh harta bersama secara adil dan proporsional sesuai dengan porsi yang telah disepakati tanpa adanya unsur paksaan. Tidak ada lagi raut ketegangan yang terlihat, melainkan rasa lega yang mendalam karena sengketa yang membebani pikiran mereka selama berbulan-bulan telah menemukan jalan keluar yang membahagiakan.

Kesepakatan damai yang telah ditandatangani tersebut kemudian diajukan kembali ke dalam ruang persidangan utama untuk dikuatkan secara hukum oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara. Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang kemudian meresmikan kesepakatan tersebut dengan membacakan Putusan Akta Perdamaian (Acta Van Dading). Dengan dibacakannya putusan tersebut, draf pembagian harta bersama ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengikat bagi kedua belah pihak, kedudukannya setara dan sama kuatnya dengan putusan pengadilan pada umumnya.

Menanggapi keberhasilan penyelesaian perkara ini, pimpinan Pengadilan Agama Sentani menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kinerja Kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani serta kebesaran hati kedua belah pihak yang berperkara. Pihak pengadilan menegaskan bahwa PA Sentani selalu berkomitmen penuh untuk memprioritaskan penyelesaian sengketa hukum keluarga melalui jalur perdamaian yang menghasilkan win-win solution. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh inspiratif bagi masyarakat luas, khususnya para pencari keadilan, bahwa musyawarah mufakat adalah jalan terbaik dan paling bermartabat dalam mengakhiri konflik perdata.

Peristiwa ini sekaligus menegaskan kembali fungsi ideal pengadilan yang tidak hanya bertindak sebagai lembaga kaku pemutus perkara hukum, tetapi juga hadir sebagai institusi pemulih hubungan sosial di tengah masyarakat. Berakhirnya sengketa harta bersama dengan jabat tangan damai di Sentani ini menjadi catatan positif yang membanggakan bagi dunia peradilan agama di wilayah Papua. Pada akhirnya, keadilan tertinggi tidak selalu harus lahir dari ketukan palu hakim yang memvonis siapa yang benar atau salah, melainkan dari keikhlasan hati pihak-pihak yang bersengketa untuk saling memahami dan berbagi secara adil.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla