Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani Sukses Damaikan Sengketa Rumah Tangga

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on .

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on . Hits: 145

Berakhir Damai, Pihak Penggugat Cabut Perkara Cerai di Pengadilan Agama Sentani

mediasi

SENTANI — Pengadilan Agama Sentani kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam upaya penyelesaian sengketa rumah tangga melalui jalur mediasi. Pada Kamis (27/8/2026), sebuah perkara cerai gugat yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Sentani secara resmi berakhir dengan kesepakatan damai. Keberhasilan perdamaian ini menjadi angin segar dalam upaya penekanan angka perceraian, sekaligus membuktikan bahwa pendekatan musyawarah masih menjadi jembatan penyelesaian terbaik bagi pasangan suami istri yang tengah menghadapi kemelut rumah tangga.

Proses mediasi yang berlangsung penuh haru ini melibatkan seorang istri berinisial FN sebagai pihak penggugat, dan suaminya yang berinisial S selaku pihak tergugat. Kegiatan mediasi tersebut diselenggarakan tepat pada pukul 11.00 WIT dan mengambil tempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sentani. Kedua belah pihak hadir secara langsung untuk mengikuti tahapan mediasi yang memang diwajibkan oleh Peraturan Mahkamah Agung sebelum suatu perkara melangkah ke tahapan persidangan pembuktian lebih lanjut.

Keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak ini tentu tidak lepas dari peran krusial dan kepiawaian Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani, Shofi Atur Rodhiyah. Dalam menjalankan tugasnya, Shofi tidak hanya bertindak sebagai fasilitator hukum secara formal, tetapi juga melakukan pendekatan psikologis dan kekeluargaan yang mendalam. Sikap netral, empatik, serta kemampuan komunikasi persuasif dari sang hakim mediator mampu mencairkan ketegangan dan kebekuan komunikasi yang sempat menyelimuti FN dan S.

Jalannya proses mediasi diawali dengan penyampaian nasihat dan pandangan hukum oleh mediator mengenai esensi kesakralan dan tujuan dari ikatan pernikahan. Hakim Mediator Shofi Atur Rodhiyah kemudian memberikan ruang dan kesempatan yang berimbang bagi FN maupun S untuk mengutarakan keluh kesah serta akar permasalahan yang menjadi pemicu pengajuan cerai gugat tersebut. Melalui dialog intensif yang dikawal dengan sangat bijak, akar konflik yang selama ini terpendam perlahan mulai terurai dan menemukan titik terang.

Setelah melalui proses perbincangan dari hati ke hati, tingginya dinding ego antara pihak penggugat dan tergugat akhirnya runtuh. Keduanya menyadari bahwa permasalahan rumah tangga yang terjadi selama ini bersumber dari miskomunikasi dan kekhilafan yang sebenarnya masih dapat diperbaiki secara bersama-sama. Puncak dari mediasi ini ditandai dengan momen saling memaafkan antara FN dan S, yang diiringi dengan tangis haru serta komitmen kuat untuk kembali membina bahtera rumah tangga yang rukun.

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan mediasi tersebut, pihak FN secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun menyatakan kesediaannya untuk mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya. Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan secara resmi ke dalam laporan hasil mediasi yang ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak beserta hakim mediator. Dokumen kesepakatan tersebut menjadi bukti autentik dan berkekuatan hukum bahwa perkara cerai gugat ini telah diselesaikan secara paripurna di luar meja persidangan.

Prestasi mediasi yang dicapai oleh Shofi Atur Rodhiyah pada hari ini menambah daftar panjang rekam jejak positif Pengadilan Agama Sentani dalam menjalankan amanat Mahkamah Agung terkait optimalisasi penyelesaian sengketa. Keberhasilan perdamaian ini menegaskan komitmen institusi peradilan agama untuk tidak sekadar memutus perkara secara hitam putih, melainkan selalu mengedepankan asas kemanfaatan dan pemulihan keutuhan hubungan keluarga. Hal ini sekaligus menjadi parameter tingginya profesionalisme para hakim mediator di lingkungan peradilan agama.

Pada akhirnya, penyelesaian perkara secara damai antara FN dan S di Pengadilan Agama Sentani diharapkan dapat menjadi edukasi dan inspirasi bagi masyarakat luas. Peristiwa ini memberikan pesan moral bahwa seberat apa pun badai yang menerpa sebuah pernikahan, ruang musyawarah yang difasilitasi dengan baik selalu mampu menghadirkan jalan keluar. Pengadilan Agama Sentani akan terus berupaya menjadikan ruang mediasi sebagai benteng terakhir yang humanis dalam menjaga keutuhan institusi keluarga di tengah masyarakat.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla