PA Sentani dan DP3A Jayapura Teken MoU Pelayanan Terpadu Kasus Kekerasan
Sinergi PA Sentani dan DP3A Jayapura Hadirkan Pelayanan Terpadu Untuk Perempuan & Anak

SENTANI – Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan hukum dan psikologis bagi kelompok rentan, Pengadilan Agama Sentani dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan penandatanganan bersejarah ini berlangsung secara khidmat pada Senin (06/07/2026) tepat pukul 14.00 WIT, bertempat di Aula Pengadilan Agama Sentani dengan dihadiri jajaran pimpinan kedua instansi.
Perjanjian strategis ini menyepakati DP3A Kabupaten Jayapura sebagai Pihak Pertama dan Pengadilan Agama Sentani sebagai Pihak Kedua. Kesepakatan tersebut dibangun dengan tujuan utama untuk mewujudkan koordinasi dan kolaborasi yang sinergis antarinstitusi, guna meningkatkan kualitas, aksesibilitas, dan kepastian layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Jayapura.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup berbagai aspek pelayanan peradilan yang terintegrasi agar penanganan perkara berjalan lebih responsif. Hal ini meliputi pemberian bantuan percepatan proses persidangan untuk perkara krusial seperti cerai gugat, dispensasi nikah, dan sengketa hak asuh anak. Selain itu, kedua belah pihak juga bersepakat untuk menyediakan ruang sidang yang ramah perempuan dan anak, mengoptimalkan layanan mediasi, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama, hingga melaksanakan kegiatan edukasi serta kampanye pencegahan kekerasan secara masif ke tengah masyarakat.
Dalam tataran pelaksanaan implementasinya, fokus pelayanan akan diarahkan pada pendampingan kasus secara komprehensif, baik bagi masyarakat yang menempuh jalur litigasi di persidangan maupun jalur non-litigasi. Langkah progresif lainnya dari sinergi ini adalah penyediaan layanan psikolog yang dikhususkan untuk tahap trauma healing, serta fasilitas konseling terpadu yang tidak hanya diperuntukkan bagi pemulihan korban, tetapi juga diberikan kepada pelaku kekerasan sebagai bentuk intervensi perilaku yang holistik.
Guna memastikan efektivitas program di lapangan, perjanjian ini secara tegas mengatur pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak agar terhindar dari tumpang tindih kewenangan. DP3A Kabupaten Jayapura memikul kewajiban krusial untuk memberikan layanan konseling dan pemulihan kondisi kejiwaan bagi korban yang dirujuk oleh pihak pengadilan. Selain itu, DP3A juga bertugas memberikan dukungan teknis selama proses pendampingan serta melakukan kompilasi data kasus kekerasan secara sistematis untuk keperluan pemetaan masalah.
Di sisi lain, Pengadilan Agama Sentani yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Nur Ali Renhoat, diwajibkan untuk memberikan pendampingan hukum yang proporsional kepada para korban kekerasan selaku pencari keadilan. Pengadilan juga memiliki hak untuk merujuk langsung korban agar segera mendapatkan layanan pemulihan dari DP3A, serta berkomitmen kuat untuk saling berkoordinasi dalam hal pengumpulan alat bukti perkara persidangan dengan tetap memegang teguh prinsip kerahasiaan identitas dan data pribadi korban.
Terkait aspek pendanaan dari pelaksanaan kesepakatan ini, kedua belah pihak telah menyepakati mekanisme pembiayaan yang transparan dan akuntabel. Segala bentuk biaya operasional yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kerja sama pelayanan terpadu ini akan dibebankan dan ditanggung sepenuhnya oleh alokasi anggaran masing-masing pihak, sesuai dengan porsi tugas, pokok, dan fungsi yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Perjanjian kerja sama ini akan berlaku efektif selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak naskah ditandatangani pada hari ini, dan senantiasa membuka peluang untuk diperpanjang di masa mendatang menyesuaikan dinamika kebutuhan masyarakat. Untuk menjaga standar kualitas pelayanan dan mengukur tingkat keberhasilan implementasi, kedua institusi diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, demi mewujudkan iklim yang aman dan terbebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Jayapura.

