Selesaikan 8 Perkara dalam Sehari, Begini Antusiasme Sidang Keliling PA Sentani di Distrik Sarmi

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on .

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on . Hits: 13

Mudahkan Masyarakat Pencari Keadilan, Pengadilan Agama Sentani Gelar Sidang Keliling di Distrik Sarmi

WhatsApp Image 2026 06 10 at 15.38.28

  SARMI – Pengadilan Agama (PA) Sentani kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukumnya. Melalui program penegakan hukum inklusif, PA Sentani menyelenggarakan kegiatan Sidang Keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah yang jauh dari pusat kota.

  Dalam pelaksanaan sidang keliling kali ini, tim delegasi dari PA Sentani berhasil memeriksa dan menyidangkan sebanyak 8 perkara yang telah terdaftar dari wilayah tersebut. Secara terperinci, komposisi perkara yang ditangani terdiri dari 5 perkara cerai gugat, 2 perkara cerai talak, serta 1 perkara pengesahan perkawinan atau isbat nikah. Kehadiran hakim di tengah masyarakat ini memangkas jalur birokrasi dan hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala utama bagi warga setempat.

  Pemilihan Distrik Sarmi sebagai lokasi pelaksanaan didasarkan pada analisis kebutuhan pelayanan hukum di daerah tersebut. Jarak geografis yang sangat jauh antara Kabupaten Sarmi dan pusat pelayanan PA Sentani kerap kali menguras waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit bagi masyarakat. Oleh karena itu, program jemput bola ini hadir sebagai solusi konkret demi memastikan bahwa hak-hak hukum setiap warga negara dapat terpenuhi tanpa terkecuali.

  Pihak PA Sentani menegaskan bahwa esensi utama dari kegiatan ini adalah mempermudah akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu. Institusi peradilan tidak ingin jarak fisik menjadi pembatas bagi seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum atas status sipil maupun perkawinan mereka. Upaya berkelanjutan ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, dan humanis.

  Suasana di lokasi persidangan, yakni KUA Distrik Sarmi, tampak berjalan dengan tertib, khidmat, dan tetap menerapkan prosedur hukum acara persidangan formal secara ketat. Sejak pagi hari, para pihak berperkara telah mendatangi lokasi dengan antusiasme tinggi demi mengikuti jalannya proses persidangan. Kehadiran para petugas dari PA Sentani yang ramah dan profesional turut memberikan rasa aman serta kenyamanan tersendiri bagi warga yang menghadiri sidang.

  Dari total perkara yang disidangkan, 1 perkara pengesahan perkawinan (isbat nikah) menjadi salah satu fokus penting dalam agenda pelayanan hukum ini. Isbat nikah ini dinilai sangat krusial karena memberikan legalitas hukum formal terhadap pernikahan masyarakat yang sebelumnya belum tercatat oleh negara. Dengan terbitnya penetapan isbat nikah, pasangan tersebut kini dapat memperoleh akta nikah resmi yang menjadi dasar legalitas pengurusan dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran anak.

  Sementara itu, penanganan 5 perkara cerai gugat dan 2 perkara cerai talak juga diselesaikan secara profesional dengan tetap mengedepankan upaya perdamaian (mediasi) di awal persidangan. Hakim tetap berupaya memberikan nasihat-nasihat perkawinan secara mendalam guna meminimalisasi angka perceraian di daerah tersebut. Namun, bagi perkara yang tidak dapat didamaikan, persidangan dilanjutkan hingga tahap putusan demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi hak-hak asasi masing-masing pihak.

  Kesuksesan penyelenggaraan sidang keliling ini tidak lepas dari sinergi yang solid antara PA Sentani dengan pihak KUA Distrik Sarmi serta jajaran pemerintah daerah setempat. KUA Sarmi memberikan fasilitasi sarana dan prasarana yang sangat memadai sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar layaknya di ruang sidang utama kantor pengadilan. Kolaborasi lintas instansi ini membuktikan adanya kepedulian bersama terhadap pemenuhan hak-hak hukum masyarakat di daerah pedalaman.

  Masyarakat Distrik Sarmi yang memanfaatkan layanan ini menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran layanan sidang keliling tersebut. Banyak dari mereka mengaku sangat terbantu secara finansial karena tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi yang besar untuk menempuh perjalanan darat ke kantor pengadilan di Sentani. Nilai efisiensi dan kepuasan masyarakat inilah yang menjadi indikator utama keberhasilan dari program kerja eksternal pihak pengadilan.

 Melalui evaluasi akhir kegiatan, Pengadilan Agama Sentani berkomitmen untuk terus mempertahankan dan memperluas jangkauan program sidang keliling ini ke wilayah-wilayah lain yang sulit diakses. Pelayanan jemput bola ini dipastikan akan terus bergulir sebagai agenda rutin yang terencana secara matang pada kalender kerja institusi. Dengan demikian, pemerataan keadilan bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Sentani dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla