Mantapkan Persiapan Sidang Keliling di Distrik Sarmi, Pengadilan Agama Sentani Gelar Rapat Koordinasi Kepaniteraan
Mantapkan Persiapan Sidang Keliling di Distrik Sarmi, Pengadilan Agama Sentani Gelar Rapat Koordinasi Kepaniteraan

SENTANI – Guna memastikan kelancaran akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil, Pengadilan Agama (PA) Sentani menggelar rapat koordinasi internal jajaran kepaniteraan pada Senin (04/05/2026). Rapat yang berlangsung di ruangan ketua ini difokuskan pada pemantapan persiapan pelaksanaan Sidang Keliling yang dijadwalkan akan berlangsung di Distrik Sarmi pada 20 Mei 2026 mendatang.
Ketua Pengadilan Agama Sentani, Nur Ali Renhoat, memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri oleh jajaran Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, serta seluruh staf kepaniteraan. Dalam arahannya, Nur Ali menekankan bahwa sidang keliling bukan sekadar agenda rutin, melainkan manifestasi nyata dari pelayanan prima (service excellence) dalam menjangkau para pencari keadilan yang memiliki hambatan geografis dan finansial untuk datang langsung ke kantor pengadilan.
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah melakukan audit kesiapan logistik dan peralatan pendukung persidangan. Mengingat lokasi persidangan yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Sarmi, tim teknis diminta memastikan seluruh sarana pendukung, mulai dari perangkat persidangan elektronik hingga kelengkapan ruang sidang darurat, telah teruji fungsinya agar tidak menghambat proses pencarian keadilan di lapangan.
Selain aspek teknis, rapat ini juga membedah secara rinci alokasi anggaran yang tersedia guna menjamin operasional tim di lapangan berjalan efektif dan efisien. Penekanan terhadap efektivitas anggaran dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan mampu menunjang produktivitas tim selama bertugas di wilayah Sarmi, termasuk biaya transportasi personel dan pengamanan dokumen negara.
Poin krusial yang turut dibahas adalah validasi berkas perkara yang akan disidangkan. Tercatat sebanyak 10 perkara telah masuk dalam daftar antrean untuk diselesaikan dalam agenda sidang di Distrik Sarmi kali ini. Rincian perkara tersebut terdiri dari 7 perkara cerai gugat dan 3 perkara cerai talak, yang keseluruhannya telah melewati tahap verifikasi administrasi di tingkat kepaniteraan.
Guna menjamin kepastian hukum pada hari pelaksanaan, Nur Ali Renhoat menginstruksikan jajaran Panitera dan Panitera Pengganti untuk memeriksa kembali seluruh instrumen persidangan. Hal ini mencakup kelengkapan data saksi, bukti-bukti tertulis, serta kesiapan panggilan para pihak (relaas) agar proses pemeriksaan perkara di KUA Distrik Sarmi nanti dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala prosedural yang berarti.
Di sisi lain, rapat juga membahas sinkronisasi data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Integrasi data hasil persidangan keliling ke dalam sistem digital menjadi target utama agar transparansi informasi tetap terjaga meski persidangan dilakukan di luar gedung kantor. Staf kepaniteraan diminta bersiaga mengelola input data segera setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim di lokasi sidang.
Menutup rangkaian rapat, Ketua PA Sentani kembali mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalitas selama menjalankan tugas di Distrik Sarmi. Melalui persiapan yang matang dari segi logistik, anggaran, hingga berkas perkara, diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada 20 Mei 2026 mendatang dapat memberikan solusi hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat di Distrik Sarmi.

