Perkuat Integritas, Pengadilan Agama Sentani Hadiri Rapat Dengar Pendapat Pengawasan Hakim Bersama Komisi Yudisial
Perkuat Integritas, Pengadilan Agama Sentani Hadiri Rapat Dengar Pendapat Pengawasan Hakim Bersama Komisi Yudisial

JAYAPURA — Dalam upaya mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel, jajaran pimpinan dan hakim Pengadilan Agama Sentani turut menghadiri kegiatan rapat dengar pendapat tingkat regional yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Jayapura. Acara strategis yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026) mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WITA ini menjadi forum krusial bagi para penegak hukum. Kegiatan ini merangkum esensi penting dalam penguatan pengawasan serta penegakan etika profesi hakim di lingkungan peradilan Republik Indonesia.
Fokus utama dari agenda dengar pendapat ini adalah pembahasan mendalam mengenai pelaksanaan program prioritas nasional yang tengah digencarkan oleh pemerintah. Program tersebut menitikberatkan pada kampanye dan edukasi sistem pelayanan pengawasan hakim yang mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Langkah ini dinilai sangat vital guna merespons tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap integritas lembaga peradilan yang bersih dan profesional dalam menangani setiap perkara.
Di samping pemantapan program prioritas, pertemuan ini juga menjadi instrumen nyata dalam membangun dan memperkuat sinergitas kelembagaan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Sinergitas tersebut dikonkretkan melalui upaya penyelarasan pemahaman terkait pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kesamaan pandangan antara lembaga pengawas eksternal dan internal peradilan ini diharapkan mampu membuat proses penegakan disiplin berjalan lebih efektif, harmonis, dan tidak tumpang tindih.
Tampil memimpin jalannya diskusi sebagai narasumber utama adalah Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Bapak Abhan, S.H., M.H. Dalam pemaparan materinya, Abhan menegaskan bahwa sistem pengawasan yang dibangun bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk mitigasi dan perlindungan untuk menjaga keluhuran martabat profesi hakim. Ia juga membedah berbagai tantangan implementasi KEPPH yang selama ini menjadi pedoman mutlak bagi aparat peradilan dalam bertugas.

Kegiatan yang sarat akan nilai edukasi ini mendapat atensi penuh dari delegasi Pengadilan Agama Sentani yang hadir secara langsung di lokasi. Ketua Pengadilan Agama Sentani, Bapak Nur Ali Renhoat, memimpin langsung partisipasi instansinya dalam forum bergengsi tersebut. Kehadiran pucuk pimpinan ini turut didampingi oleh dua hakim Pengadilan Agama Sentani, yakni Hakim Ikbal Fahri Hasan dan Hakim Shofi Atur Rodhiyah, yang tampak seksama menyimak setiap materi dan arahan strategis dari narasumber.
Keterlibatan aktif Ketua Pengadilan Agama Sentani beserta jajaran hakimnya dalam forum ini membuktikan komitmen nyata dari peradilan tingkat pertama untuk menyukseskan program prioritas nasional. Bapak Nur Ali Renhoat dan para hakim yang mendampingi berkesempatan untuk menyerap langsung pemahaman konseptual dan praktis terkait edukasi sistem pengawasan. Hal ini menjadi bekal penting untuk segera diimplementasikan dalam sistem pelayanan dan pengawasan internal di lingkungan Pengadilan Agama Sentani.
Selama dua jam penuh, dari pukul 14.00 hingga 16.00 WITA, iklim diskusi berjalan secara interaktif dan sangat komprehensif. Konsep dengar pendapat yang diusung memungkinkan terjadinya pertukaran gagasan dua arah yang konstruktif antara pihak Komisi Yudisial, pimpinan tingkat banding, dan seluruh hakim yang hadir. Berbagai masukan dan kondisi faktual dari daerah yang diutarakan peserta menjadi bahan evaluasi penting bagi pusat dalam merumuskan kebijakan pengawasan yang lebih adaptif.
Acara dengar pendapat ini akhirnya ditutup pada sore hari dengan sebuah kesepakatan moral bersama untuk terus mengawal tegaknya pedoman etika profesi hakim. Melalui kampanye dan edukasi yang berkesinambungan ini, sinergi kelembagaan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung diyakini tidak sekadar menjadi wacana, melainkan terwujud dalam bentuk pelayanan peradilan yang prima, bersih, dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

