Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, PA Sentani Gelar Rapat Monev Akselerasi Kinerja
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, PA Sentani Gelar Rapat Monev Akselerasi Kinerja

SENTANI – Bertempat di Aula Pengadilan Agama (PA) Sentani, telah dilaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala pada bagian kepaniteraan pada Kamis, 16 April 2026. Pertemuan strategis ini diselenggarakan dalam rangka mengoptimalkan fungsi administratif dan teknis yustisial, guna menjamin terciptanya pelayanan hukum yang akuntabel dan profesional bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Jayapura.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Sentani, Ibu Ulfanti Laylan, S.H.I., dan diikuti secara komprehensif oleh jajaran fungsional yang terdiri dari Panitera Pengganti Tinggi, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti, Jurusita, serta petugas garda terdepan yakni petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan petugas Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Sinergi antar-lini ini ditekankan sebagai variabel kunci dalam menjaga konsistensi performa institusi peradilan yang modern.
Fokus pertama dalam evaluasi tersebut diarahkan pada urgensi kelengkapan data diri pihak pada saat pendaftaran melalui sistem e-court. Panitera menegaskan bahwa validitas identitas kependudukan merupakan prasyarat mutlak yang menentukan efektivitas proses pemanggilan elektronik (e-Summons), sehingga ketelitian petugas dalam memverifikasi dokumen prasyarat menjadi instrumen vital untuk menghindari cacat formil dalam proses berperkara.
Agenda selanjutnya membahas mengenai mekanisme sinkronisasi data secara masif pasca-implementasi pembaruan (update) pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Proses integrasi data ini harus diawasi secara ketat untuk memitigasi risiko diskrepansi informasi antara basis data lokal dengan sistem pusat, demi menjamin transparansi publik dalam memantau perkembangan perkara secara real-time dan akurat.
Terkait dengan performa penanganan perkara, forum melakukan penelaahan mendalam terhadap rangkuman laporan perkara, baik kategori gugatan maupun permohonan. Analisis kuantitatif ini digunakan sebagai parameter evaluasi beban kerja fungsional serta menjadi rujukan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan strategis terkait percepatan penyelesaian perkara guna mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Aspek teknis penyusunan dokumen hukum juga menjadi sorotan utama, khususnya mengenai ketelitian dalam penggunaan tanda baca pada naskah gugatan. Presisi linguistik dan tipografis dalam dokumen hukum tidak hanya mencerminkan marwah profesionalisme institusi, namun secara substansial berpengaruh pada kejelasan dalil-dalil hukum agar tidak menimbulkan ambiguitas penafsiran yang dapat menghambat jalannya proses persidangan.
Selain itu, rapat tersebut menginstruksikan adanya standardisasi alur minutasi perkara yang lebih sistematis dan terukur. Penerapan alur yang seragam di lingkungan kepaniteraan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip perkara yang autentik serta memastikan seluruh berkas perkara telah memenuhi standar operasional prosedur sebelum diserahkan ke bagian arsip, yang pada akhirnya akan memudahkan akses informasi bagi pihak yang berkepentingan.
Sebagai penutup, ditekankan pentingnya validasi keuangan perkara secara transparan dan akuntabel melalui rekonsiliasi berkala antara catatan jurnal dengan saldo riil. Melalui penguatan pengawasan internal ini, Pengadilan Agama Sentani berkomitmen penuh untuk mewujudkan transformasi birokrasi yang bersih dan melayani, sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung di era digital.

