Wajib Tahu! Inilah Poin Strategis dalam Sosialisasi PERMA No 4 Tahun 2025 bagi Aparatur Hukum
Sosialisasi PERMA No 4 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Transformasi Peradilan Modern

JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) berskala nasional guna membedah secara mendalam implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025. Forum ilmiah ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh jajaran tenaga teknis peradilan agama di bawah naungan Badilag, sebagai langkah strategis untuk merespons dinamika hukum dalam perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan syariah.
Hadir sebagai narasumber utama dalam agenda krusial ini adalah Hakim Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai substansi regulasi terbaru tersebut. Dalam presentasinya, beliau menekankan bahwa kehadiran PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan instrumen penguat terhadap regulasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utama regulasi ini menitikberatkan pada perluasan kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan hukum demi kepentingan perlindungan konsumen di ranah peradilan.
Secara yuridis, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa dalam setiap transaksi yang berbasis pada akad syariah, penyelesaian perkara secara absolut merupakan kewenangan mandiri Peradilan Agama. Hal ini didasarkan pada mandat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Penegasan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam koridor hukum Islam.
Pemaparan dalam Bimtek ini juga menyentuh aspek historis dan legitimasi kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Putusan tersebut secara final menetapkan bahwa sengketa perbankan syariah berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi Peradilan Agama, sekaligus mengeliminasi dualisme kewenangan yang selama ini terjadi antara Peradilan Agama dan Peradilan Umum. Ketetapan ini menjadi fondasi utama dalam mempertegas batas kompetensi absolut bagi para praktisi hukum dan tenaga teknis peradilan dalam menangani perkara ekonomi syariah.

Lebih lanjut, forum ini mendiskusikan prospeksi pengembangan struktur penanganan perkara di masa depan, termasuk wacana pembentukan konsep Peradilan Niaga Syariah. Pengembangan struktural ini dinilai sangat potensial untuk dikembangkan guna memperkuat ekosistem penanganan perkara ekonomi syariah yang kian kompleks. Dengan adanya spesialisasi ini, diharapkan penanganan perkara niaga yang berbasis prinsip syariah dapat dilakukan secara lebih profesional, efektif, dan mendalam sesuai dengan kaidah-kaidah hukum ekonomi Islam modern.
Urgensi dari sosialisasi menyeluruh ini adalah untuk mempersiapkan seluruh badan peradilan agama agar memiliki kapasitas intelektual dan kapabilitas teknis yang memadai. Mengingat kompleksitas instrumen keuangan saat ini, tenaga teknis dituntut tidak hanya menguasai hukum formil, tetapi juga memahami substansi perlindungan konsumen yang diusung oleh OJK. Kesiapan ini menjadi kunci utama agar implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dapat berjalan secara optimal dan seragam di seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia.
Selama jalannya bimbingan teknis, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. secara intensif membedah pasal demi pasal guna memberikan pemahaman yang menyeluruh (exhaustive) kepada peserta. Diskusi berlangsung dinamis dengan menitikberatkan pada aspek teknis gugatan yang diajukan oleh OJK serta tata cara persidangan yang akomodatif terhadap kepentingan konsumen. Pendekatan ilmiah yang digunakan narasumber membantu para hakim dan tenaga teknis dalam memetakan potensi hambatan prosedural yang mungkin muncul saat regulasi ini diterapkan secara penuh di lapangan.
Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi peningkatan kualitas layanan hukum dalam sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Dengan pemahaman yang utuh terhadap relasi antara kewenangan OJK dan kompetensi absolut Peradilan Agama, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat. Badilag berkomitmen untuk terus mengawal transformasi hukum ini demi terwujudnya peradilan agama yang unggul, responsif terhadap perubahan regulasi, dan mampu memberikan keadilan yang hakiki bagi masyarakat pencari keadilan.

