Tingkatkan Layanan Publik, Pengadilan Agama Sentani Perpanjang MoU dengan Kantor Pos dan RRI Jayapura
Tingkatkan Layanan Publik, Pengadilan Agama Sentani Perpanjang MoU dengan Kantor Pos dan RRI Jayapura

SENTANI – Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mengoptimalkan efisiensi birokrasi, Pengadilan Agama (PA) Sentani secara resmi memperpanjang kerjasama strategis dengan dua mitra utama, yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Jayapura dan Kantor Pos Wilayah Jayapura. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026 ini merupakan langkah nyata institusi dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Jayapura. Momentum ini menjadi sangat penting karena menggabungkan dua aspek krusial peradilan modern: perluasan literasi hukum melalui media penyiaran dan akselerasi pengiriman dokumen resmi peradilan.
Pelaksanaan agenda penting ini dijalankan oleh tim delegasi resmi yang ditunjuk langsung oleh Plh Ketua PA Sentani, Ikbal Fahri Hasan, melalui Surat Tugas Nomor 284/KPA.W25-A7/ST.KP7.1/II/2026. Delegasi tersebut dipimpin oleh Panitera PA Sentani, Ulfanti Laylan bersama Sekretaris Endah Prastiwi dan Panitera Muda Hukum Darni. Penugasan ini mencerminkan komitmen penuh PA Sentani dalam memastikan setiap poin kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dapat terimplementasi dengan baik demi kepentingan publik.
Sinergi dengan RRI Jayapura difokuskan pada pemanfaatan media massa untuk menyosialisasikan berbagai program unggulan, prosedur berperkara, hingga jadwal sidang keliling. Melalui jangkauan frekuensi RRI yang mampu menembus daerah pelosok dengan keterbatasan internet, PA Sentani berupaya menghadirkan edukasi hukum keluarga dan perdata Islam secara inklusif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat luas, sehingga akses keadilan tidak lagi terhambat oleh kendala geografis maupun kurangnya informasi.

Bersamaan dengan itu, kolaborasi dengan Kantor Pos Wilayah Jayapura diperbaharui guna mendukung transformasi peradilan digital atau e-court. Kerjasama ini memastikan pengiriman dokumen persidangan, hingga pemanggilan para pihak (relaas), dapat sampai ke tangan masyarakat secara cepat, akurat, dan dapat dilacak sistem. Inovasi ini memberikan kepastian hukum dan efisiensi waktu yang sangat dibutuhkan oleh warga dengan mobilitas tinggi, sekaligus meminimalisir risiko keterlambatan administrasi yang selama ini menjadi tantangan di wilayah Jayapura.
Melalui pelaksanaan perpanjangan MoU ini , Pengadilan Agama Sentani telah berhasil memperkuat fondasi sinergi lintas sektoral yang krusial untuk pelayanan publik di tahun 2026 . Dengan terjalinnya kolaborasi kembali bersama RRI Jayapura, diharapkan penyebarluasan informasi hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok, sementara kerja sama dengan Kantor Pos Jayapura dipastikan akan semakin mempercepat serta menjamin akurasi distribusi dokumen peradilan kepada para pihak . Harapan besarnya, integrasi layanan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi internal lembaga, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mewujudkan keadilan yang semakin mudah diakses, transparan, dan modern bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

