Pengadilan Agama Sentani Laksanakan Pengembalian Batas Objek Sita Eksekusi di Kabupaten Jayapura

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on .

Written by H. ASHAR, A.Md.Kom. on . Hits: 133

Pengadilan Agama Sentani Laksanakan Pengembalian Batas Objek Sita Eksekusi di Kabupaten Jayapura

WhatsApp Image 2026 02 13 at 16.36.57

  SENTANI – Pengadilan Agama (PA) Sentani secara resmi menugaskan tim teknis untuk menghadiri dan mengawal langsung kegiatan pengembalian batas atas dua bidang tanah yang menjadi objek sita eksekusi di wilayah Kabupaten Jayapura. Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Kantor Hukum Pieter Ell & Rekan melalui Surat Nomor 31/SK/PE/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian krusial dalam memastikan akurasi fisik objek perkara sebelum proses eksekusi final dilaksanakan.

  Pada pelaksanaannya, Plh. Ketua PA Sentani, Ikbal Fahri Hasan, menunjuk dua pejabat struktural yakni Ulfanti Laylan, S.H.I. selaku Panitera dan Purnalinda Anakotta, A.Md. selaku Jurusita untuk menjalankan tugas tersebut. Penugasan ini didasarkan pada mandat hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta regulasi mengenai Aparatur Sipil Negara dan Kekuasaan Kehakiman. Kehadiran pejabat pengadilan di lapangan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta transparansi dalam setiap tahapan sengketa pertanahan.

  Agenda pengembalian batas ini difokuskan pada dua bidang lahan yang terletak di Jalan Raya Sentani, Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Proses identifikasi dan pengukuran ulang batas-batas tanah tersebut dilaksanakan secara teknis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura pada Jumat, 13 Februari 2026, mulai pukul 13.30 WIT hingga selesai. Kolaborasi antarinstansi ini diperlukan untuk sinkronisasi data yuridis dari pengadilan dengan data fisik dari otoritas pertanahan.

  Keterlibatan aktif Panitera dan Jurusita dalam kegiatan ini berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh batas objek sita sesuai dengan ketetapan hukum yang telah dikeluarkan. Hal ini sangat penting untuk menghindari potensi konflik baru atau kekeliruan objek (error in objecto) saat eksekusi lahan dilakukan nantinya. Dengan adanya pengawasan langsung dari pihak pengadilan, diharapkan seluruh hak-hak para pihak yang berperkara dapat terlindungi secara adil sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  Hingga berita ini diturunkan, koordinasi antara tim Pengadilan Agama Sentani dan BPN Kabupaten Jayapura dilaporkan berjalan tertib di bawah pengawasan ketat aparat terkait. Kegiatan ini mencerminkan profesionalisme PA Sentani dalam menjalankan fungsi pelayanan hukum dan penegakan keadilan di wilayah hukum Kabupaten Jayapura. Langkah preventif melalui pengembalian batas ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara sita eksekusi secara efektif dan kondusif.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla