Untuk Kesekian Kalinya Mediator Pengadilan Agama Sentani Berhasil Mediasi.
Untuk Kesekian Kalinya Mediator Pengadilan Agama Sentani Berhasil Mediasi.

Hari Kamis 18 Agustus 2022 Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara cerai talak dengan nomor 121/Pdt.G/2022/PA.Stn di ruang mediasi Pengadilan Agama Sentani. Dalam proses mediasi tersebut mediator semaksimal mungkin mengupayakan perdamaian para pihak yang berperkara dengan cara memberikan nasehat dan pandangan tentang bagemana pentingnya menjaga keutuhan dalam berumah tangga.
Atas nasehat yang diberikan mediator Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya dan memutuskan untuk berdamai kembali untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka dan tertuang dalam Akta Perdamaian.
Keberhasilan Mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu keberhasilan kinerja bagi Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para Pihak yang bersengketa khususnya di wilayah Pengadilan Agama Sentani.

