Lagi dan Lagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani Berhasil Mendamaikan Para Pihak.

Written by KEPANITERAAN on .

Written by KEPANITERAAN on . Hits: 1195

Lagi dan Lagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani Berhasil Mendamaikan Para Pihak.

 

mediasi berhasil 1

Pada proses peradilan di Pengadilan Agama, hakim wajib mendamaikan pada setiap kali sidang. Ini berdasarkan asas yang dianut peradilan agama, yakni “ asas wajib mendamaikan”, bahkan sewaktu-waktu hakim hendak memutuskan perkara, hakim akan membuka peluang sebelum putusan agar para pihak yang bersengketa bersetuju untuk berdamai hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg.

Sentani | Pa-sentani.go.id | Rabu, 23 Maret 2022 proses mediasi dengan mediator Ahmad Zuhri, S.HI., M.Sy (Ketua Pengadilan Agama Sentani) kembali berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani  Nomor Perkara 62/Pdt.G/2022/PA.Stn tanggal 23 Maret 2022.

Mediasi merupakan salah satu instrument yang efektif untuk mengatasi penumpukan kasus di pengadilan serta memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam menyelesaikan perkara. Sebagaimana mediasi bukan hanya sekedar formalitas beracara belaka tapi memberikan kesempatan untuk berdamai, namun hakim harus berperan aktif mengupayakan perdamaian

Hubungan yang dikembangkan dalam mediasi tidak lain adalah upaya menempatkan komunikasi pada tingkat yang tepat, memperhatikan reaksi lawan bicara dan menyesuaikan komunikasi dengan lawan bicara dan situasi yang melingkupinya. Setelah proses komunikasi atau perundingan di dalam mediasi ditempuh dan putusannya mencapai kesepakatan, maka mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian.

mediasi berhasil 2

Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 23 Maret 2022.  Tampak raut muka kedua belah pihak yang ceria setelah ditandatanganinya akta perdamaian dihadapan mediator .

Keahlian seorang mediatordi dukung komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan Proses Mediasi. Harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Sentani yang berhasil didamaikan oleh para mediator. Selanjutnya dengan telah ditandatangani akta perdamaian oleh kedua belah pihak dihadapan mediator maka perkara Nomor 62/Pdt.G/2022/PA.Stn.

Keberhasilan ini menjadi prestasi bagi Pengadilan Agama Sentani, Harapan kedepannya banyak perkara yang berhasil didamaikan.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla