Mediasi Berhasil, Pasutri Perkara Cerai Gugat PA Sentani Kembali Merajut Rumah Tangga

Written by KEPANITERAAN on .

Written by KEPANITERAAN on . Hits: 1192

Mediasi Berhasil, Pasutri Perkara Cerai Gugat PA Sentani Kembali

Merajut Rumah Tangga

Mediasi Pak Wakil

Sentani, 2 Februari 2022 telah berhasil mediasi Perkara Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sentani, dimana perkara dengan nomor register 6/Pdt.G/2022/PA.Stn tidak berlanjut proses persidangannya. Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy. sebagai Mediator juga sebagai Hakim PA Sentani berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Sentani.

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Keberhasilan di awal tahun 2022 ini menjadi Langkah yang baik dalam Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Sehingga kedepan diharapkan perkara yang diproses melalui jalur mediasi dapat ditingkatkan dengan berakhir secara damai. kali ini perkara yang di tangani oleh Mediator Pengadilan Agama Sentani, Perkara Cerai Gugat dengan nomor: 6/Pdt.G/2022/PA.Stn. dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Sentani Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy.

Mediasi diwajibkan kepada para pihak untuk hadir dengan iktikad baik (pasal  7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Sentani, karena dengan berhasilnya suatu mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan Tergugat sudah meminta maaf kepada penggugat untuk tidak mengulangi hal yang tidak diinginkan oleh Penggugat, sehingga Penggugat tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat,  dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Warahmah.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla