Monitoring dan Evaluasi Implementasi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama (2)
Monitoring dan Evaluasi Implementasi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama

Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jayapura tanggal 18 juni 2025 jam 13.15 WIT telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Eleltronik. Kegiatan ini di ikuti lansung oleh Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Ketua Pengadilan Agama Sentani, dan Ketua Pengadilan Agama Arso. kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti aturan baru dimana untuk pengambilan sekaligus pencetakan akta cerai pertanggal 1 juni sudah dicetak secara elektronik atau online dimana akta cerai yang ada sudah dalam bentuk file bukan lagi dalam bentuk fisik. Hal ini dimaksudkan untuk mermpermudah administrasi sekaligus kemudahan dalam mengakses file akta cerai. Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam kasus sebelumnya seperti akta cerai yang hilang, basah ataupun rusak. Akta cerai elektronik (EAC) menawarkan berbagai manfaat, terutama dalam hal efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas dibandingkan dengan akta cerai fisik. Dokumen elektronik ini ditandatangani secara digital dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik. Berikut adalah beberapa manfaat utama akta cerai elektronik:
- Akses Cepat dan Mudah, pihak yang bercerai dapat mengakses dan mengunduh akta cerai mereka melalui sistem elektronik, kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang langsung ke pengadilan.
- Hemat Waktu dan Biaya, proses penerbitan dan pengambilan akta cerai menjadi lebih cepat, mengurangi waktu tunggu dan biaya perjalanan ke pengadilan.
- Penerbitan Digital, akta cerai diterbitkan dalam bentuk file elektronik, menghilangkan kebutuhan akan pencetakan fisik dan mengurangi penggunaan kertas.
- Validasi Mudah, akta cerai elektronik dilengkapi dengan fitur verifikasi digital, seperti QR code, yang memudahkan validasi keaslian dokumen.
- Keamanan dan Legalitas, dokumen elektronik ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang, memastikan keabsahan dan legalitasnya.
- Keamanan Dokumen, sistem elektronik dilengkapi dengan langkah-langkah keamanan untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen.
- Jejak Digital, semua aktivitas terkait penerbitan dan akses akta cerai tercatat secara digital, memberikan transparansi dan akuntabilitas.
Manfaat Tambahan:
Transparansi,masyarakat dapat memantau proses penerbitan akta cerai secara daring.
Ramah Lingkungan,digitalisasi dokumen mengurangi penggunaan kertas, berkontribusi pada kelestarian lingkungan.
Dengan manfaat-manfaat tersebut, akta cerai elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.

