Mediator PA Sentani berhasil Melakukan Mediasi Secara Elektronik dengan hasil Berhasil Sebagian

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 273

Mediator PA Sentani berhasil Melakukan Mediasi Secara Elektronik dengan hasil Berhasil Sebagian

Mediasi Elek 2

[Sentani, 11 September 2024] Mediator Pengadilan Agama Sentani Kembali berhasil melaksanakan Proses Mediasi dengan hasil mediasi Berhasil Sebagian. Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H. selaku Mediator Hakim melakukan proses mediasi yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat nomor 118/Pdt.G/2024/PA.Stn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sentani.

Menariknya dalam proses mediasi kali ini, Pihak Penggugat selaku Principal tidak dapat hadir secara langsung di Ruang Mediasi sehingga proses mediasi dilaksanakan secara Daring melalui Zoom Meeting. Hal ini dilakukan sesuai dengan Perma No 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Mediasi Elek 1

Dalam prosesnya, Mediator Hakim telah berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk berpisah, namun Pihak Penggugat maupun Tergugat bersikukuh tetap untuk melanjutkan proses perceraian dengan beberapa kesepakatan yang telah disepakati bersama atau dengan kata lain Berhasil Sebagian hasil mediasinya.

Proses mediasi sendiri merupakan proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla