Mediator PA Sentani berhasil Melakukan Mediasi Secara Elektronik dengan hasil Berhasil Sebagian
Mediator PA Sentani berhasil Melakukan Mediasi Secara Elektronik dengan hasil Berhasil Sebagian

[Sentani, 11 September 2024] Mediator Pengadilan Agama Sentani Kembali berhasil melaksanakan Proses Mediasi dengan hasil mediasi Berhasil Sebagian. Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H. selaku Mediator Hakim melakukan proses mediasi yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat nomor 118/Pdt.G/2024/PA.Stn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sentani.
Menariknya dalam proses mediasi kali ini, Pihak Penggugat selaku Principal tidak dapat hadir secara langsung di Ruang Mediasi sehingga proses mediasi dilaksanakan secara Daring melalui Zoom Meeting. Hal ini dilakukan sesuai dengan Perma No 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam prosesnya, Mediator Hakim telah berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk berpisah, namun Pihak Penggugat maupun Tergugat bersikukuh tetap untuk melanjutkan proses perceraian dengan beberapa kesepakatan yang telah disepakati bersama atau dengan kata lain Berhasil Sebagian hasil mediasinya.
Proses mediasi sendiri merupakan proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

