PA SENTANI ADAKAN SIDANG DILUAR GEDUNG DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SARMI
PA SENTANI ADAKAN SIDANG DILUAR GEDUNG
DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SARMI

Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Sentani bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Sarmi dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling.
Yang istimewa bersamaan dengan pelaksanaan sidang tersebut, Tim Sidang Keliling disertai oleh YM. Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura), Pejabat Nomor 1 di PTA di Jayapura ini menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama Sarmi yang telah menyediakan fasilitas tempat untuk Sidang diluar gedung PA Sentani.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sarmi Bapak Hylke Fredryk Irenius Warinussy, S.E. menyampaikan rasa senangnya atas kedatangan rombongan dari PA Sentani dan PTA Jayapura, dimana sehari sebelumnya beliau berada di Kota Jayapura untuk Ujian Dinas. “Kami senang dengan adanya pelayanan sidang yang diadakan dikantor kami, kapanpun dibutuhkan kami mendukung” ujar Bapak Fredryk.

Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H. mewakili rombongan PA Sentani menyampaikan ucapan terimksh atas sambutan dan seluruh pelayanan dari Kementerian Agama Sarmi, “Terimkasih kepada pihak Bapak Kepala Kementerian beserta anggotanya telah memberi fasilitas ruang sidang, patut kita lanjutkan kerjasama ini dengan membuat komitmen bersama” ujar Huda Lukoni (KPA Sentani) dalam sambutannya.
Selama tahun 2024, Pengadilan Agama Sentani telah melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan/Sidang Keliling sebanyak 2 kali, pada hari Kamis, 18 Juli 2024, bertindak sebagai Hakim Tunggal oleh YM Ketua Pengadilan Agama Sentani, Bapak Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H. dengan jumlah perkara 10 perkara, yaitu 8 perkara Cerai Gugat dan 2 Perkara Cerai Talak.
Adapun data perkara yang disidangkan oleh Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Sentani pada hari Kamis, 18/07/2024 yaitu sebagai berikut :
1. 84/Pdt.G/2024/PA.Stn - ecourt (8 hari)
2. 85/Pdt.G/2024/PA.Stn - ecourt (8 hari)
3. 86/Pdt.G/2024/PA.Stn - ecourt (8 hari)
4. 87/Pdt.G/2024/PA.Stn - ecourt (8 hari)
5. 88/Pdt.G/2024/PA.Stn - ecourt (8 hari)
6. 89/Pdt.G/2024/PA.Stn - ecourt (8 hari)
7. 90/Pdt.G/2024/PA.Stn - ecourt (8 hari)
8. 91/Pdt.G/2024/PA.Stn - ecourt (8 hari)
9. 95/Pdt.G/2024/PA.Stn - ecourt (5 hari)
10. 96/Pdt.G/2024/PA.Stn - ecourt (5 hari)

Setelah lengkap para pihak dan kemudian disidangkan, alhamdulillah berjalan baik dan lancar, dan perkara ditunda hingga hari Senin tanggal 22 Juli 2024 untuk pembacaan Putusan.

