RENCANA BENTUK PENGADILAN AGAMA SARMI, KPTA JAYAPURA & KPA SENTANI AUDIENSI DENGAN PEMDA KABUPATEN SARMI

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 292

RENCANA BENTUK PENGADILAN AGAMA SARMI, KPTA JAYAPURA & KPA SENTANI AUDIENSI DENGAN PEMDA KABUPATEN SARMI

Sarmi, 18 Juli 2024

Rencana pengusulan pembentukan Pengadilan Agama Sarmi kembali menguat, dimana untuk memastikan kelayakannya, YM Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Agama Jayapura Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum. bersama dengan Bapak Haeruddin, S.Ag., M.H. Kepala Bagian Perencanaan & Kepegawaian PTA Jayapura, berkunjung ke Pemda Kabupaten Sarmi, bersamaan dengan momentum diadakannya Sidang Keliling Pengadilan Agama Sentani di Kabupaten Sarmi.

AUDIENSI 3

Bak gayung bersambut, Kepala Kementerian Agama Sarmi Bapak Hylke Fredryk Irenius Warinussy, S.E. menyampaikan rasa tentang rencama dikajinya pembentukan Pengadilan Agama Sarmi, “Kami siap membantu terus mengkomunikasikan dengan Pihak Pemda Kabupaten Sarmi dan kami setuju dengan rencana dibentuknya Pengadilan Agama Sarmi,” ujar Bapak Fredryk.

Sekitar pukul 12.30 WIT, Ketua PTA Jayapura, Kabag Perencanaan & Kepagawaian PTA Jayapura, Ketua dan Sekretaris PA Sentani, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sarmi, didampingi oleh beberapa Pejabat Kemenag Kab. Sarmi, dan dari Perbangkan Hadir Kepala BRI KCP Sarmi, menuju ke Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi.

AUDIENSI

Rombongan kemudian diterima oleh Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Michael A. Suruan, S.Sos., M.Si, dan dalam pertemuan tersebut dibahas tentang belum adanya Pengadilan Agama di Kabupaten Sarmi, “saya secara pribadi menyampaikan terimkasih selama ini Pengadilan Agama Sentani telah memberikan pelayanan kepada Masyarakat Sarmi, dan kemudian aspirasi tentang nanti ada Pengadilan Agama kami sangat mendukung, dan kami akan berkomunikasi dengan Bapak Bupati” Ujar Bapak Asisten I dengan antusias;

Sementara Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura juga menyampaikan Tugas dan kewenangan Pengadilan Agama Sentani sesuai dengan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang–Undang Nomor 50 tahun 2009 ialah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di Tingkat Pertama mengenai: 1. Perkawinan, 2. Waris, 3. Wasiat, 4. Hibah, 5. Wakaf, 6. Zakat, 7. Infaq, 8. Shadaqah dan 9. Ekonomi syariah., sehingga memang kedepanya tidak menutup kemungkinan ada Pengadilan Agama di Kabupaten Sarmi.

AUDIENSI 2

Ketua PA Sentani Huda Lukoni juga menyampaikan bahwa kedatangan Tim dari Jayapura kali ini bersamaan dengan Sidang Keliling dan sangat berharap akan kemungkinan kedepan dibentuknya PA Sarmi, selanjutnya diserahkan Naskah Urgensi Pembentukan Pengadilan Agama Sarmi kepada Bapak Asisten I.

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla