Kementerian Agama Kabupaten Sarmi & MUI Kabupaten Sarmi Mendukung Berdirinya Pengadilan Agama Sarmi
Kementerian Agama Kabupaten Sarmi & MUI Kabupaten Sarmi
Mendukung Berdirinya Pengadilan Agama Sarmi

Sarmi, 18 Juli 2024
Pengusulan pembentukan Pengadilan Agama Sarmi yang digagas kembali oleh Ketua Pengadilan Agama Sentani bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura bersamaan dengan momentum diadakannya Sidang Keliling Pengadilan Agama Sentani di Kabupaten Sarmi, dengan disampaikannya naskah Urgensi pembentukan PA Sarmi Mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, dantaranya
Diantara dukungan datang dari Kepala Kementerian Agama Sarmi Bapak Hylke Fredryk Irenius Warinussy, S.E. menyampaikan tentang rencana dikajinya pembentukan Pengadilan Agama Sarmi, “Kami siap mendukung dan setuju dengan rencana dibentuknya Pengadilan Agama Sarmi,” ujar Bapak Fredryk.

Ketua PA Sentani Huda Lukoni juga menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Sarmi, khususnya yang beragama Islam jika akan mencari keadilan soal hukum keluarga, harus melakukan perjalanan yang memakan waktu seharian harus menginap, dan melihat antusiasme masyarakat, maka telah dibuat Naskah Urgensi Pembentukan Pengadilan Agama Sarmi dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait,
Kemudian Pihak Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sarmi bapak H. Achmad Mainatu selaku ketua MUI menyampaikan “Bahwa MUI Kabupaten Sarmi sangat setuju dengan usulan rencana dibentuk Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Sarmi” sambut Bapak Achmad Mainatu.

Keberadaan Pengadilan Agama di Kabupaten Sarmi menurut Kemenag Kab Sarmi dan Majelis Ulama Indonesia sangat penting untuk di peruntukan bagi masyarakat Kabupaten Sarmi dalam menyelesaikan permasalahan hukum Keluarga khususnya bagi yang beragama Islam, selama ini pelayanan masyarakat yang murah hanya dilakukan dengan dengan adanya sidang keliling, dan animo masyarakat Kabupaten Sarmi mengharapkan adanya Pengadilan Agama Sarmi kedepannya, agar dapat lebih memberikan manfaat kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Sarmi secara lebih mudah dan juga murah, yang tentunya akan menghemat biaya bagi orang yang tidak mampu.
Dari data di Pengadilan Agama Sentani sekitar Pengadilan Agama Sentani rata-rata setahun bisa melayani masyarakat Kabupaten Sarmi lebih dari 50 perkara, maka dengan rencama ini semoga semua pihak dapat kiranya menyetujui, dan pada akhirnya pemerintah Pusat dapat membentuk Pengadilan Agama Sarmi.

