MANTAPKAN PELAKSANAAN SIDANG KELILING TAHAP II TAHUN 2024 PENGADILAN AGAMA SENTANI ADAKAN RAPAT
MANTAPKAN PELAKSANAAN SIDANG KELILING TAHAP II TAHUN 2024
PENGADILAN AGAMA SENTANI ADAKAN RAPAT

Senin (24/06/2024) PA Sentani kembali menggelar Rapat yang membahas tentang persiapan pelaksanaan sidang keliling tahap II tahun 2024 di Kabupaten Sarmi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sentani, Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H.. Hadir dalam rapat Wakil Ketua Nurman Syarif, S.H.I., M.S.I, dan juga seluruh aparatur Pengadilan Agama Sentani, Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat pimpinan Pengadilan Agama Sentani, rapat ini bertujuan untuk menjalan amanat Perma No. 1 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau yang lebih akrab disebut dengan sidang keliling. Ada beberapa hal penting yang menjadi keputusan dalam rapat, antara lain, Sidang di Kabupaten Sarmi direncanakan pada pertengahan dimulai pada tanggal 17-19 Juli 2024 betempat yang digunakan Kantor Urusan Agama Sarmi di Kabupaten Sarmi, dan jika dimungkinkan akan bersama dengan rombongan pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Bertindak selaku pembuka acara dirapat tersebut yaitu Pipit Rospitawati, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Sentani) dan sekaligus menyampaikan beberapa informasi awal perihal rencana SIdang Keliling Tahap II di Kabupaten Sarmi tahun 2024. Sementara Ketua Pengadilan Agama Sentani menyampaikan bahwa rapat ini merupakan pemantapan untuk pelaksanaan Program Kerja Pengadilan Agama Sentani tahun 2024 “Sidang keliling ini sudah ada dalam Program Kerja, dan merupakan salah satu bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, olehkarenanya harus disosialisasikan lebih dini kepada seluruh masyarakat tentang kegiatan ini, agar lebih banyaak yang terlayani, dan kita berharap pelaksanaan Sidang Tahap II tahun 2024 lebih baik dan tanpa kendala” Ujar Huda Lukoni dalam sambutannya.
“Saya berharap tim sidang keliling langsung bergerak cepat untuk memastikan berapa para pendaftar perkara agar ada kepastian kita tentang jadwal pelaksanaan sidangnya” usul Nurman Syarif dalam rapat tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Sentani Endah Prastiwi S, S.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan tentang kesiapan anggaran pada sidang di Kabupaten Sarmi tersebut, “Anggaran sudah siap tinggal dilaksanakan oleh Tim Sidang Keliling kami siap membayarkan sesuai mekanisme yang berlaku”, ujarnya.

Hasil rapat tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Panitera Pengadilan Agama Sentani, Pipit Rospitawati, S.H., M.H. beserta jajarannya yaitu para Panitera Muda dengan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sarmi dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonggo, Kabupaten Sarmi. Koordinasi tersebut terkait masyarakat di Kabupaten Sarmi yang mempunyai permasalahan hukum dan berkehendak berperkara di Pengadilan diharapkan dapat memanfaatkan layanan sidang keliling pada Bulan Juli 2024 sebagaimana telah direncanakan.

