Hukum Wakaf Islam Corak Ke-Indonesiaan dan Kemodernannya

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 1826

Hukum Wakaf Islam Corak Ke-Indonesiaan dan Kemodernannya

Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.

(Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah)

Abstrak

Produk hukum Islam bidang wakaf di Indonesia, tidak terlepas dari pemahaman fikih yang diwarisi selama berabad-abad dari para ulama yang berpandangan tradisional dalam masalah benda wakaf. Instrumen hukum perwakafan yang masuk ke dalam sistem hukum positif mengatur harta wakaf awalnya hanya terbatas benda tidak bergerak. Pengelolaan benda wakaf tidak membawa danpak signifikan untuk memobilisasi wakaf yang berfungsi sebagai lembaga keagamaan dan kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan teori pendekatan perundang-undangan. Dengan bertambah luasnya wawasan fikih ternyata reformasi hukum wakaf Islam di Indonesia berlanjut pada tataran hukum positif yakni diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kesimpulan penelitian ini; wakaf Islam Ke-Indonesiaan mencakup harta tidak bergerak maupun bergerak. Konstribusi wakaf sebagai instrumen ekonomi Islam, berperan penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan menopang perekonomian umat Islam dan negara.

Kata kunci : Hukum wakaf Islam, moderen dan ekonomi Islam.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

 Home Pengadilan Agama Sentani

       Jl. Raya Kemiri, Hinekombe, Sentani

       Jayapura, Papua - 99352

 phone icon Telp  (0967) 5191455

 Fax icon Fax. (0967) 594625

 Mailbox Email :  admin@pa-sentani.go.id

      Tabayun : tabayun.pasentani@gmail.com

 

 

    Facebook  | Instagram | YouTube  

Lokasi Kami

© 2022 Pengadilan Agama Sentani Designed by Joomla