PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENKOPOLHUKAM NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG KELOMPOK KERJA INSTRUMEN UTAMA dan MEKANISME HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Jakarta-Humas, Merujuk Perihal pada Pokoik Surat dengan Nomor B-4139/LN.00.03/12/2020 bahwa Indonesia telah meratifikasi 8 (depalan) dari 9 (sembilan) Konvensi utama HAM internasional. dan karena itu Indonesia berkewajiban melakukan pelaporan implementasi konvensi-konvensi tersebut sebagai konsekuensi logis ratifikasi. Namun dalam pelaksananaannya, kerap terjadi keterlambatan pelaporan oleh Pemri telah menimbulkan implikasi baik prosedurel maupun substansi. maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut.
Dokumen