Melalui Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2021 warga Pengadilan Agama Sentani menyaksikan siaran langsung Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 di Media Center Lantai 2 Pengadilan Agama Sentani.
Melalui Ketua Mahkamah Agung RI Prof Syarifuddin dalam paparannya secara virtual membeberkan capaian hasil kinerja sepanjang tahun 2020. Sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total perkara yang ada, 20.761. "Beban perkara pada tahun 2020 sebanyak 20.761 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara tahun 2020 adalah sebanyak 199 perkara atau dengan rasio 96,65%. Sisa perkara tersebut menjadi yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, sehingga mencatatkan rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Mahkamah Agung RI. Dalam hal jumlah perkara yang diminutasi dan dikirimkan ke pengadilan pengaju pada tahun 2020 sebanyak 18.237 Perkara dengan rasio penyelesaian 88,77%".
Dari sisi jumlah perkara melalui E-Court tercatat sebanyak 186.987 perkara yang mana hal ini merupakan peningkatan dari tahun 2019 sebanyak 47.244 perkara atau mengalami kenaikan sebesar 295% dengan rincian pengguna kalangan advokat sebanyak 36.077 sedangkan perorangan, pemerintah, badan hukum dan kuasa insidentil sebanyak 83.332 sehingga sejak berlakunya perma nomor 4 tahun 2020 terdapat 115.455 perkara telah diselesaikan melalui Sistem Persidangan Elektronik.
"Dengan jumlah hakim agung yang relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya sekalipun jumlah perkara yang diterima tahun 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah, namun Mahkamah Agung tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah dengan tanpa mengurangi kualitas putusan meskipun dalam situasi pandemi yang memberlakukan sistem kerja secara work from office (WFO) dan work from home (WFH)," lanjut Prof Syarifuddin.
Selain itu, Ketua Mahkamah Agung RI juga memaparkan ketepatan waktu putusan perkara di MA yang berhasil memutus 19.874 perkara di bawah 3 bulan. Dia menyebut hal itu melampaui capaian pada 2019. "Dari sisi ketepatan waktu Mahkamah Agung telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara dari 20.562 perkara yang diputus atau sebesar 96,65% Jumlah tersebut telah melampaui capaian tahun 2019, yaitu sebesar 96,58%," katanya.
Prof Syarifuddin mengatakan, dari parameter yang ada, kinerja MA sepanjang 2020 berhasil melampaui target. Bahkan, menurutnya, mencatatkan rekor sepanjang berdirinya MA. "Uraian di atas menunjukkan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2020 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan, bahkan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Mahkamah Agung,"
Diakhir sesi pidatonya ketua MA RI Prof Syarifuddin mengatakan Di Balik Semua Musibah Yang Terjadi Selalu Ada Hikmah Kebaikan Yang Bisa Kita Petik, Karena Allah SWT Tidak Pernah Menurunkan Sesuatu Ke Muka Bumi Ini Dengan Sia-Sia, Maka Tugas Kita Adalah Mengambil Hikmah Dari Setiap Kebaikan Itu, Agar Kita Senantiasa Menjadi Insan Yang Bersyukur.